Vatikan sebagai subjek hukin diluar negara

Vatikan atau Tahta Suci adalah negara merdeka terkecil di dunia, baik dari segi luas wilayah maupun dari segi jumlah penduduk. Luas Vatikan sekitar 0,44 km persegi dan jumlah penduduknya sekitar 890 orang yang semuanya beragama Katolik Roma. Vatikan terletak di atas bukit Vatikan di dalam kota Roma, Italia. Tepatnya bagian barat laut kota Roma, beberapa ratus meter dari sungai Tiber. Ekonomi Vatikan yang non-komersial ini disokong oleh sumbangan dari para umat Katolik seluruh dunia, penjualan perangko, koin-koin, suvenir turis, iuran masuk museum-museum, dan penjualan beberapa buku dan majalah.

 

Pada awalnya Tahta Suci merupakan bagian dari wilayah negara Italia. Pada tahun 326, Gereja pertama yaitu Basilika Konstantin, dibangun di wilayah tersebut. Sejak saat itu, wilayah tersebut mulai dihuni penduduk, khususnya oleh para penyebar agama Katolik.

 

Kenyataan bahwa mereka berada dibawah pemerintah negara Italia bagi Gereja Katolik Roma adalah sesuatu hal yang aneh. Mereka percaya Paus merupakan pemimpin umat Katolik di seluruh dunia dan dipercaya merupakan orang pilihan yang mendapatkan panggilan mulia, namun di negaranya sendiri ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Setelah menyadari hal tersebut, pihak Gereja menuntut pemerintah Italia melepas Vatikan sebagai sebuah negara yang berdaulat. Tetapi hal ini ditolak oleh pihak pemerintah dan sebagian besar rakyat Italia.

 

Konflik ini terus terjadi sampai pada tahun 1922 Perdana Menteri Italia, Benito Musolini, dengan Paus Pius XI menandatangani Perjanjian Lateral. Dengan perjanjian ini Italia mengakui kedaulatan Tahta Suci sebagai negara merdeka dengan segala hak dan kewajibannya. Melalui perjanjian ini pula, Tahta Suci menjadi salah satu subjek Hukum Internasional.

 Pejanjian Lateran

Perjanjian Lateral merupakan sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Italia dan Paus, sebagai pemimpin tertinggi Vatikan, mengenai status Vatikan. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik antara Vatikan dengan negara Italia. Isi Perjanjian Lateral secara garis besar sebagai berikut :

  1. Negara Italia mengakui kedaulatan Gereja Katolik,er dan menganggap Gereja sebagai bagian dari masyarakat internasional yang independen. Melalui persetujuan ini Gereja (Tahta Suci) menjadi negara merdeka di Roma dengan luas wilayah sekitar 44 hektar.
  2. Negara Italia mengakui Gereja Katolik Roma sebagai agama negara yang resmi, dan gereja Katolik mengakui adanya Kerajaan Italia yang merdeka
  3. Semua kontra undang-undang tata usaha yang disahkan oleh parlemen Italia sejak 1870 dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
  4. Memberikan ganti rugi berupa uang kepada Gereja Katolik Roma atas penyelesaian semua klaim hukum terhadap Italia mengenai kota Roma dan Kerajaan Kepausan tua.
  5. Paus berjanji untuk bertindak netral dalam segala macam hubungan internasional yang dijalankanya dan tidak turut campur dalam mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik kecuali secara khusus diminta oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Vatikan sebagai subjek Hukin

Arti perjanjian Lateral yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1922 bagi Vatikan adalah Vatikan memiliki kemerdekaan dan kedaulatan secara politik maupun diplomatik. Kemerdekaan politik berarti bahwa sekarang mereka mempunyai kerajaan, walaupun hanya atas luas tanah yang terbatas, di mana paus adalah penguasa mutlaknya. Paus sekarang adalah bukan hanya pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia, tetapi juga raja yang sah atas Negara Kota Vatikan. Paus yang merupakan raja Vatikan tidak dipilih berasal dari garis keturunan, seperti kerajaan pada umumnya. Paus   dipilih seumur hidup oleh Dewan Kardinal.

Namun demikian kekuasaan Paus setelah tahun 1922 tidaklah sebesar sebagaimana yang dimilikinya sebelum tahun 1798 ketika Paus berkuasa secara otoriter. Sebelum tahun 1798 kekuasaan paus sangat tidak terbatas karena ia merupakan pemimpin agama dan negara tertinggi. Sedangkan pada perjanjian Lateran yang ditandatangani oleh paus menyatakan bahwa kekuasaan paus terbatas dan paus harus menjadi pihak yang netral dalam semua urusan internasional.

Perjanjian Lateran tersebut dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas tugas dan kewenangan negara. Hal ini dikarenakan kewenangan Tahta Suci hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja. Namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di ibu kota berbagai negara. Dengan dibukanya kedutaan besar di Vatikan dan sebaliknya, ini berarti negara-negara tersebut juga mengakui keberadaan Vatikan sebagai sebuah negara berdaulat. (Phartiana, 2003, 125)

Rendy GC (HI-UB)

Malang 2008

 

 Referensi

·        Kusumaatmaja, Mochtar. Pengantar hukum Internasional. Alumni. Bandung. 2003.

·        www.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Vatikan

·        www.wikipedia.org/wiki/Tahta_Suci

·        www.wikipedia.org/wiki/Vatikan

·        www.world’slastchance.com

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.