FAIR TRADE

Posted in Globalisasi on Desember 22, 2008 by gegechrist

 Fair trade mulai tumbuh pada tahun 1940an di negara-negara maju, seperti AS dan Eropa. Munculnya fair trade ini adalah reaksi atas ketidakadilan yang terjadi dalam mekanisme penentuan harga pasar beberapa komoditas pertanian dalam perdagangan dunia pada saat itu. Walaupun muncul di negara maju, fair trade lebih banyak berjalan dinegara berkembang. Ini dikarenakan dalam fair trade memungkinkan produsen dari negara berkembang dapat mengambil keuntungan sebesar-besarnya dengan menjual produk yang dihasilkannya ke negara maju dengan pembagian keuntungan secara adil.

Fair trade mempunyai arti sebagai sebuah bentuk perdagangan yang adil dan sebuah alternatif dalam bisnis yang antara lain bertujuan:

  1. melindungi dan meningkatkan kesejahteraan produsen kecil

  2. membangun model kemitraan dalam perdagangan melalui prinsip-prinsip dialog, transparansi, penghargaan dan kepedulian terhadap mitra bisnis

  3. menekankan pada proses produksi yang ramah lingkungan

  4. melindungi anak-anak dari eksploitasi dalam proses produksi

Mekanisme ini memberikan kontribusi terhadap ekonomi yang berkelanjutan dengan menawarkan kondisi pertukaran yang lebih baik. Produsen dari negara berkembang yang menerapkan fair trade ini akan mendapatkan keuntungan yang maksimal. Selain keuntungan dalam hal ekonomi, fair trade ini juga memberikan keuntungan lainnya seperti turut menciptakan lingkungan yang sehat dengan mengurangi polusi yang dihasilkan dalam proses produksi serta tidak menggunakan anak-anak untuk melakukan proses produksi.

Produk dan komoditas yang biasanya menggunakan mekanisme fair trade adalah produk pertanian seperti coklat, kopi, gula, buah-buahan, bunga-bungaan dan kerajinan tangan.

Salah satu contoh fair trade adalah proyek yang ditangani oleh Swisscontact Germany GmbH. Swisscontact merupakan organisasi yang telah berumur 49 tahun. Hingga sekarang organisasi non-profit ini memiliki cabang di 25 negara termasuk di Indonesia. Salah satu proyek sukses yang digarap oleh organisasi ini adalah LED-NTT (Local economy development – Nusa Tenggara Timur), di Ende, Flores dengan keberhasilannya mempromosikan jambu mete kualitas ekspor dari Flores ke pasar Eropa. Hal ini sedikit banyak telah membantu para petani jambu mente di Flores untuk memperbaiki kualitas hidupnya.

PERMASALAHAN DAN HAK PENGUNGSI (REFUGEE)

Posted in Uncategorized on Oktober 21, 2008 by gegechrist

Pengungsi merupakan salah satu bentuk dan masalah penting dalam Migrasi Internasional. Bencana alam dan perang atau konflik berkepanjangan yang berlangsung pada sebuah negara merupakan salah satu faktor pendorong yang menyebapkan seseorang menjadi pengungsi. Sebagian rakyat dari negara yang didera perang berkepanjangan atau bencana alam biasanya mengungsi ke negara lain untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak di negara tersebut.
Jumlah pengungsi meningkat pesat di seluruh dunia. Menurut organisasi PBB urusan pengungsi atau yang biasa disebut UNHCR, jumlah pengungsi pada akhir tahun 2006 sampai awal 2007 adalah sekitar 10 juta orang. Angka ini adalah yang tertinggi sejak 2002. Jumlah orang yang merasa termarginalisasi juga meningkat terus. Saat ini 24 juta orang mencari tempat perlindungan di negeri sendiri. Menurut UNHCR pengungsi terbanyak berasal dari negara negara yang mengalami konflik berkepanjangan seperti Irak dan Afghanistan.
Dari Afghanistan dan Irak saja, jumlah pengungsi diperkirakan telah lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia. Sebagian besar dari mereka, mengungsi ke wilayah Iran, Suriah dan Yordania.

Masalah Pengungsi ini tentu saja sangat menyulitkan bagi dunia internasional, terutama bagi negara tuan rumah. Satu sisi mereka dituntut untuk membantu para pengungsi atas nama kemanusiaan, namun disisi lain dengan jumlah pengungsi yang sangat besar tentu saja akan membebani pelayanan kesehatan, pedidikan, sarana air dan cadangan bahan pangan negara mereka. Karena hal tersebut sering terjadi pengungsi tidak mendapatkan hak-haknya secara layak, bahkan mereka diperlakukan dengan tidak manusiawi.
Melihat fakta di atas, maka penulis merasa tertarik dan merasa perlu untuk membahas mengenai permasalahan dan hak pengungsi dalam tulisan ini juga penyelesaian masalah pengungsi serta peran UNHCR sebagai badan PBB yang mengurusi masalah pengungsi. Dalam esai ini penulis tidak menyalahkan satu pihak sebagai pihak yang paling bertanggungjawab dalam masalah pengungsi ini, tetapi penulis berusaha dalam posisi netral untuk memberikan solusi jalan terbaik untuk menuntaskan masalah pengungsi ini.

Pengungsi sendiri memiliki arti sebagai orang atau sekelompok orang yang dipaksa atau terpakasa untuk keluar dari rumah atau wilayah yang merupakan tempat mereka tinggal, mencari nafkah, berkeluarga, dll. Paksaan yang dilakukan terhadapnya disebabkan oleh kondisi yang tidak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keamanan atas dirinya oleh pemerintah maupun karena adanya bencana alam.
Ada dua jenis pengungsi, yaitu pengungsi domestik (Internal Displaced Person/ IDP) dan pengungsi lintas batas (refugee). Perbedaan keduanya hanya pada wilayah. Pengungsi internal adalah pengungsi yang keluar dari wilayah tertentu dan menempati wilayah lain tetapi masih dalam satu daerah kekuasaaan satu negara, sedangkan pengungsi lintas batas merupakan mereka yang mengungsi ke negara lain.
Menurut Konvensi 1951 mengenai Status Pengungsi, pengungsi lintas batas menyatakan bahwa pengungsi lintas batas (refugee) adalah seseorang yang “oleh karena rasa takut yang wajar akan kemungkinan dianiaya berdasarkan ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada suatu kelompok sosial tertentu, atau pandangan politik, berada di luar negeri kebangsaannya, dan tidak bisa atau, karena rasa takut itu, tidak berkehendak berada di dalam perlindungan negeri tersebut.
Sedangkan Pengungsi internal ialah “orang-orang atau kelompok-kelompok orang yang telah dipaksa atau terpaksa melarikan diri atau meninggalkan rumah mereka atau tempat mereka dahulu biasa tinggal, terutama sebagai akibat dari, atau dalam rangka menghindarkan diri dari, dampak-dampak konflik bersenjata, situasi-situasi rawan yang ditandai oleh maraknya tindak kekerasan secara umum, pelanggaran-pelanggaran hak-hak asasi manusia, bencana-bencana alam, atau bencana-bencana akibat ulah manusia, dan yang tidak melintasi perbatasan negara yang diakui secara internasional.” (www.sekitarkita.com)

Masalah Pengungsi
Seperti yang telah ditulis di atas, pengungsi seringkali mengakibatkan masalah yang tidak kecil baik kepada negara tuan rumah (negara asylum) maupun negara asal. Jumlah pengungsi yang sangat banyak menyebabkan negara tuan rumah mengalami banyak masalah seperti berkurangnya cadangan persediaan bahan makanan, obat-obatan sarana air maupun hal yang lainnya. Ini dapat menyebabkan pengungsi yang berada di negara tersebut menjadi terlantar.
Sedangkan bagi negara asal, banyaknya pengungsi yang keluar dari negara mereka dapat menganggu proses pembangunan, perekonomian maupun politik dalam negeri. Selain itu kepercayaan dunia internasional kepada negara mereka akan menurun, yang pada akhirnya berakibat kekuatan (power) mereka dalam melakukan proses bargaining dengan negara lain akan melemah karena akan dianggap tidak becus megurusi rakyat dan negaranya dengan layak.
Bagi pengungsi sendiri mereka juga mengalami keadaan yang serba sulit. Disatu sisi mereka juga tidak ingin pergi dari tempat tinggal mereka namun disisi lain mereka harus mengungsi karena tidak terjaminnya keamanan mereka oleh pemerintah yang disebabkan oleh berbagai macam hal seperti perang, bencana yang disebabkan manusia maupun bencana yang disebabkan oleh alam.
Masalah tidak berhenti sampai di sini. Hak-hak dasar pengungsi yang seperti bahan pangan dan air bersih, bahan sandang, tempat berlindung yang layak dan layanan kesehatan serta sanitasi yang seharusnya mereka dapatkan di negara tempat mereka mengungsi pun masih belum terjamin. Justru mereka mendapatkan kenyataan bahwa keadaan mereka di tempat pengungsian tidak lebih baik dari pada di negara asal mereka. Para pengungsi banyak yang menjadi korban kekerasan tidak saja kekerasan fisik tetapi juga kekerasan mental, sehingga para pengungsi yang seharusnya mendapatkan bantuan justru mendapatkan tindakan yang tidak manusiawi.
Negara asylum terkadang menjadi pihak yang dirugikan dalam kejadian ini karena mereka harus menanggung hidup banyak orang yang seharusnya bukan menjadi tanggungjawab mereka. Jika pengungsi mengalami hal-hal yang tidak manusiawi atau tidak mendapatkan hak mereka, negara asylum juga menjadi pihak pertama yang disalahkan, padahal seperti yang telah disebutkan diatas masalah pengungsi tidak dapat menjadi tanggungjawab satu pihak karena semua pihak yang terlibat dalam masalah ini, yaitu negara asala, negara asylum maupun pengungsi itu sendiri, menjadi pihak yang dirugikan.

Penyelesaian masalah pengungsi dan peran UNHCR
Masalah pengungsi merupakan masalah yang rumit dan sangat sensitif dalam migrasi internasional. Semua pihak merasa dirugikan karena masalah pengungsi ini. Masalah pengungsi ini mulai marak pada akhir Perang Dunia II dimana banyak sekali terjadi pengungsian lintas negara, dan sampai saat ini pengungsi masih menjadi masalah utama pada migrasi internasional.
UNHCR sebagai badan PBB yang mengurusi masalah pengungsi hanya mempunyai kewenangan terbatas untuk terlibat dalam penanganan pengungsi internal (IDR), sedangkan dalam pengungsi lintas negara UNHCR berkewajiban untuk memastikan bahwa negara, yang ditempati oleh pengungsi lintas batas, memperhatikan dan bertindak dalam melaksanakan kewajibannya untuk melindungi pengungsi lintas batas dan orang-orang yang membutuhkan bantuan. Namun UNHCR tidak memiliki mandat umum untuk menyediakan perlindungan dan asistensi. Keterlibatan penanganan tersebut harus berdasarkan permohonan atau persetujuan Sekretaris Jenderal – Majelis Umum PBB dan dengan persetujuan negara yang terlibat. Keterbatasan ini membuat UNHCR tidak dapat dengan leluasa membantu para pengungsi, karena harus mendapatkan ijin dari banyak pihak.
Karena itu untuk menyelesaikan maslah pengungsi harus melibatkan semua pihak, baik negara yang terlibat maupun yang tidak terlibat, badan-badan internasional maupun pengungsi itu sendiri. Negara asal harus memperbaiki kondisi keamanan, perekonomian maupun politik dalam negerinya dan mengijinkan dunia internasional untuk membantu proses perbaikan tersebut tanpa adanya intervensi. Hal ini dilakukan agar warga negaranya yang mengungsi ke negara lain mau kembali lagi (melakukan repatriation) sehingga dapat membantu proses pembangunan dalam negeri. Sedangkan bagi negara asylum juga harus dapat berkerjasama dengan negara asal maupun dunia internasional seperti UNHCR untuk dapat menampung para pengungsi dengan layak dan memberikan hak-haknya. Penyelesaian juga seharusnya melihat kasus perkasus untuk mendapatkan langkah-langkah penyelesaian terbaik
Mengesampingkan sejenak langkah-langkah penyelesaian tersebut, melihat sulitnya langkah-langkah yang harus ditempuh untuk menyelesaikan masalah pengungsi itu, mungkin lebih tepat jika upaya pencegahan juga mendapat perhatian besar, disamping upaya penanganan pengungsi yang telah ada. Bukankah masalah yang menjadi sumber arus pengungsian di dunia sebagian besar bukanlah bencana alam, melainkan bencana hasil perbuatan manusia, seperti kerusuhan antar etnik, antar agama, atau konflik politik? Karena itu, melihat penderitaan yang harus ditanggung oleh orang-orang yang menjadi korban konflik serta sulitnya upaya penyelesaian masalah pengungsi, bukankah lebih baik apabila semua pihak menahan diri sehingga tidak memicu konflik baru? Sehingga pada akhirnya pengungsian dan masalah yang mengikutinya tidak perlu terjadi.

Kasus Bom Atom Hirosima dan Nagasaki dilihat dengan teori Konstruktivisme

Posted in Teori HI on Juli 28, 2008 by gegechrist

 Serangan bom atom yang dilakukan oleh Amerika ke dua kota di Jepang yaitu Nagasaki dan Hirosima pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945 telah mengakhiri Perang Dunia II di wilayah Asia Pasifik. Pemboman ini telah membunuh hampir 200.000 orang. Jumlah itu belum termasuk orang-orang yang sakit dan meninggal karena efek radiasi bertahun-tahun setel;ah peristiwa ini. Selain itu terjadi dampak yang luar biasa terhadap lingkungan akibat radiasi yang timbul akibat ledakan tersebut

Walaupun sebelumnya telah diprediksim (dan akhirnya benara-benar terjadi) bahwa peristiwa ini menimbulkan akibat yang sangat luar biasa buruk bagi manusia dan lingkungan, namun pada saat rencana pemboman dicetuskan hampir tidak ada argumen atau diskusi mengenai perlu atau tidaknya pemboman tersebut dilakukan. Bahkan banyak pihak yang cenderung mendukung pemboman ini dilakukan dengan alasan demi menyelamatkan nyawa rakyat Amerika tanpa ada sebuah argumen mengenai dampak yang akan terjadi.

Inilah yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu bagaimana bisa penggunaan bom yang begitu mengerikan tidak menimbulkan serbuah perdebatan yang serius dalam pemerintah Amerika? Apakah cukup alasan untuk melindungi warga negara Amerika telah dapat meredam semua argumen mengenai akibat dari pengeboman tersebut?

 

Tingkat Analisa

Untuk menjawab pertanyaan di atas penulis menggunakan dua tingkat analisa, yaitu tingkat analisa individual dan tingkat analisa negara. Tingkat analisa individu ini, penulis mengambil figur Harry Truman, yang tidak lain adalah presiden Amerika pada saat itu.

Harry Truman menjadi presiden pada tahun 1945 setelah presiden sebelumnya, yaitu Franklin Roosevelt, meninggal dunia. Sebelumnya Truman adalah wakil dari presiden Roosevelt.

Truman merupakan presiden yang memerintahkan untuk menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki, walaupun itu bukanlah murni keputusannya melainkan warisan kebijakan dari presiden sebelumnya. Franklin Rosevelt membangun sebuah penelitian untuk membangun sebuah bom atom yang dinamakan Manhattan Project.  Manhattan Project inilah yang kelak menghasilkan bom atom yang diledakkan di Jepang.

Pada saat itu Truman merupakan sosok presiden yang tidak berpengalaman dan tidak berpengetahuan tentang masalah luar negeri, bahkan ia tidak tahu mengenai Manhattan Project sehingga ia tidak berada adalam posisi yang bisa menentang penggunaan bom dalam perang. Hampir semua orang-orang disekitarnya mendukung penggunaan bom atom untuk mendesak Jepang menyerah.

Jadi bisa dikatakan Truman terperangkap dalam lingkungan yang hampir seluruhnya menyatakan setuju menggunakan bom atom untuk menyerang Jepang agar tidak jatuh lebih banyak korban sipil dan militer dari pihak  Amerika dan sekutunya. Sehingga Truman, walupun mempunyai kekuatan politik yang besar, ia tidak dapat menolak desakan untuk menjatuhkan bom atom di Jepang.

Dalam tingkat analisa negara, penulis dapat melihat bahwa Amerika merupakan bangsa yang sangat agresif demi untuk mendapatkan kepentingannya, yaitu untuk menyelesaikan Perang Dunia II dan memperkecil jatuhnya korban dari Amerika.

 

Pandangan Konstruktivisme

Keputusan Truman dan dukungan dari semua pihak dalam pemerintahan ini tidak dapat dijelaskan dengan teori HI, seperi realisme misalnya. Memang Amerika mempunyai kepentingan untuk menjatuhkan bom atom di Jepang agar Jepang menyerah sehingga Perang Dunia dapat berakhir, namun ini merupakan sebuah identitas dari Amerika pada umumnya dan Truman sebagai pemimpin Amerika pada khususnya.

Seperti yang dikatakan oleh Alexander Wendt bahwa konflik atau kerjasama tidak tergantung pada kepentingan namun tergantung pada sesuatu yang menentukan kepentingan tersebut, sesuatu yang dikonstruksikan sehingga menentukan kepentingan itu. Sesuatu itulah yang dinamakan identitas. [Leni Winarni, 2008]

Identitas Amerika terkenal sebagai negara yang agresif dan cenderung brutal. Sedangkan Truman, walaupun ia berasal dari partai demokrat yang sebenarnya sangat liberal, namun dalam keadaan tersebut dan pengaruh dari lingkungan sekitar telah merubah identitasnya menjadi lebih agresif juga.

Identitas agresif inilah yang menyebapkan Amerika dapat dngan mudah, karena hampir tidak ada pertentangan, menjatuhkan bom atom di Hiroshima dan Nagasaki yang menyebapkan ratusan ribu orang meninggal dan mengakibatkan kerusakan yang luar biasa akibat radiasi.

 

Pemboman atom yang dilakukan Amerika terhadap dua kota di Jepang banyak menimbulkan pertanyaan. Salah satunya adalah mengapa pada saat itu hampir tidak ada pertentangan yang muncul mengenai perlu tidaknya dilakukan pemboman tersebut.

Hal ini dapat dijelaskan dengan memperhatikan dua hal, yaitu individu pemimpin negara Amerika, yaitu Presiden Harry Truman dan Negara Amerika itu sendiri. Dapat dilihat bahwa baik Truman maupun Amerika itu sendiri mempunya identitas yang sama, yaitu sama-sama agresif.

Inilah yang menyebapkan Truman dan Amerika dapat memutuskan untuk menjatuhkan bom atom di Hioroshima dan Nagasaki.

Rendy GC (HI-UB)

Malang

Vatikan sebagai subjek hukin diluar negara

Posted in Hukum Internasional on Juli 19, 2008 by gegechrist

Vatikan atau Tahta Suci adalah negara merdeka terkecil di dunia, baik dari segi luas wilayah maupun dari segi jumlah penduduk. Luas Vatikan sekitar 0,44 km persegi dan jumlah penduduknya sekitar 890 orang yang semuanya beragama Katolik Roma. Vatikan terletak di atas bukit Vatikan di dalam kota Roma, Italia. Tepatnya bagian barat laut kota Roma, beberapa ratus meter dari sungai Tiber. Ekonomi Vatikan yang non-komersial ini disokong oleh sumbangan dari para umat Katolik seluruh dunia, penjualan perangko, koin-koin, suvenir turis, iuran masuk museum-museum, dan penjualan beberapa buku dan majalah.

 

Pada awalnya Tahta Suci merupakan bagian dari wilayah negara Italia. Pada tahun 326, Gereja pertama yaitu Basilika Konstantin, dibangun di wilayah tersebut. Sejak saat itu, wilayah tersebut mulai dihuni penduduk, khususnya oleh para penyebar agama Katolik.

 

Kenyataan bahwa mereka berada dibawah pemerintah negara Italia bagi Gereja Katolik Roma adalah sesuatu hal yang aneh. Mereka percaya Paus merupakan pemimpin umat Katolik di seluruh dunia dan dipercaya merupakan orang pilihan yang mendapatkan panggilan mulia, namun di negaranya sendiri ia berada di bawah kekuasaan orang lain. Setelah menyadari hal tersebut, pihak Gereja menuntut pemerintah Italia melepas Vatikan sebagai sebuah negara yang berdaulat. Tetapi hal ini ditolak oleh pihak pemerintah dan sebagian besar rakyat Italia.

 

Konflik ini terus terjadi sampai pada tahun 1922 Perdana Menteri Italia, Benito Musolini, dengan Paus Pius XI menandatangani Perjanjian Lateral. Dengan perjanjian ini Italia mengakui kedaulatan Tahta Suci sebagai negara merdeka dengan segala hak dan kewajibannya. Melalui perjanjian ini pula, Tahta Suci menjadi salah satu subjek Hukum Internasional.

 Pejanjian Lateran

Perjanjian Lateral merupakan sebuah perjanjian yang ditandatangani oleh Perdana Menteri Italia dan Paus, sebagai pemimpin tertinggi Vatikan, mengenai status Vatikan. Perjanjian ini dibuat dengan tujuan untuk menyelesaikan konflik antara Vatikan dengan negara Italia. Isi Perjanjian Lateral secara garis besar sebagai berikut :

  1. Negara Italia mengakui kedaulatan Gereja Katolik,er dan menganggap Gereja sebagai bagian dari masyarakat internasional yang independen. Melalui persetujuan ini Gereja (Tahta Suci) menjadi negara merdeka di Roma dengan luas wilayah sekitar 44 hektar.
  2. Negara Italia mengakui Gereja Katolik Roma sebagai agama negara yang resmi, dan gereja Katolik mengakui adanya Kerajaan Italia yang merdeka
  3. Semua kontra undang-undang tata usaha yang disahkan oleh parlemen Italia sejak 1870 dibatalkan dan tidak berlaku lagi.
  4. Memberikan ganti rugi berupa uang kepada Gereja Katolik Roma atas penyelesaian semua klaim hukum terhadap Italia mengenai kota Roma dan Kerajaan Kepausan tua.
  5. Paus berjanji untuk bertindak netral dalam segala macam hubungan internasional yang dijalankanya dan tidak turut campur dalam mediasi antara pihak-pihak yang berkonflik kecuali secara khusus diminta oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Vatikan sebagai subjek Hukin

Arti perjanjian Lateral yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 1922 bagi Vatikan adalah Vatikan memiliki kemerdekaan dan kedaulatan secara politik maupun diplomatik. Kemerdekaan politik berarti bahwa sekarang mereka mempunyai kerajaan, walaupun hanya atas luas tanah yang terbatas, di mana paus adalah penguasa mutlaknya. Paus sekarang adalah bukan hanya pemimpin tertinggi Gereja Katolik sedunia, tetapi juga raja yang sah atas Negara Kota Vatikan. Paus yang merupakan raja Vatikan tidak dipilih berasal dari garis keturunan, seperti kerajaan pada umumnya. Paus   dipilih seumur hidup oleh Dewan Kardinal.

Namun demikian kekuasaan Paus setelah tahun 1922 tidaklah sebesar sebagaimana yang dimilikinya sebelum tahun 1798 ketika Paus berkuasa secara otoriter. Sebelum tahun 1798 kekuasaan paus sangat tidak terbatas karena ia merupakan pemimpin agama dan negara tertinggi. Sedangkan pada perjanjian Lateran yang ditandatangani oleh paus menyatakan bahwa kekuasaan paus terbatas dan paus harus menjadi pihak yang netral dalam semua urusan internasional.

Perjanjian Lateran tersebut dapat dipandang sebagai pengakuan Italia atas eksistensi Tahta Suci sebagai pribadi hukum internasional yang berdiri sendiri, walaupun tugas dan kewenangannya tidak seluas tugas dan kewenangan negara. Hal ini dikarenakan kewenangan Tahta Suci hanya terbatas pada bidang kerohanian dan kemanusiaan, sehingga hanya memiliki kekuatan moral saja. Namun wibawa Paus sebagai pemimpin tertinggi Tahta Suci, sudah diakui secara luas di seluruh dunia. Oleh karena itu, banyak negara membuka hubungan diplomatik dengan Tahta Suci, dengan cara menempatkan kedutaan besarnya di Vatikan dan demikian juga sebaliknya Tahta Suci juga menempatkan kedutaan besarnya di ibu kota berbagai negara. Dengan dibukanya kedutaan besar di Vatikan dan sebaliknya, ini berarti negara-negara tersebut juga mengakui keberadaan Vatikan sebagai sebuah negara berdaulat. (Phartiana, 2003, 125)

Rendy GC (HI-UB)

Malang 2008

 

 Referensi

·        Kusumaatmaja, Mochtar. Pengantar hukum Internasional. Alumni. Bandung. 2003.

·        www.wikipedia.org/wiki/Sejarah_Vatikan

·        www.wikipedia.org/wiki/Tahta_Suci

·        www.wikipedia.org/wiki/Vatikan

·        www.world’slastchance.com